Proses Senyap Hukuman Mati Dinilai Tidak Transparan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 08:04 WIB
Pelaksanaan eksekusi gelombang tiga dianggap hanya akan memperlemah posisi tawar pemerintah Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menolak rencana eksekusi dan mendesak pemerintah agar tidak menutupi prosesnya. (ANTARA FOTO/Ampelsa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Joko Widodo akan kembali melakukan eksekusi tahap tiga bagi para terpidana mati. Menyikapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menolak rencana eksekusi dan mendesak pemerintah agar tidak menutupi prosesnya.

Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat itu menilai, ada upaya untuk melakukan eksekusi secara diam-diam. Hal itu dianggap sebagai bagian dari ketidakterbukaan proses penegakan hukum yang sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan prosedur.

Peneliti Fihrrst Yudha Akbar yang menjadi salah satu anggota koalisi mengatakan, proses kebijakan eksekusi mati selama ini tidak berjalan secara transparan, baik dalam prosedur, kriteria pemberian atau penolakan grasi dan penentuan siapa saja yang masuk dalam tahapan eksekusi mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika proses transparansi itu tidak terjadi timbul asumsi-asumsi yang beredar. Banyak kasus yang proses hukumnya sarat dengan praktik peradilan yang tidak bersih," katanya usai konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Ketertutupan pemerintah terhadap proses eksekusi dinilai memunculkan banyak pertanyaan. Sementara proses penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kondisi ideal. Ketertutupan terhadap daftar terpidana mati menutup peluang adanya pengawasan secara eksternal terhadap orang yang akan dieksekusi.

Dalam proses eksekusi sebelumnya, koalisi menilai beberapa nama terpidana justru merupakan korban peradilan yang tidak adil dan akuntabel. "Kami meminta pemerintah lebih transparan," kata Yudha.

Koalisi memandang, ketertutupan proses peradilan dan eksekusi terpidana mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip rule of law dan fair trial. Hal itu mengarah pada diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, serta membuka peluang pelanggaran HAM serius.

Yudha menambahkan, koalisinya memandang bahwa pelaksanaan eksekusi gelombang tiga hanya akan memperlemah posisi tawar pemerintah Indonesia. Selain itu eksekusi juga akan mengurangi dukungan internasional terhadap perlindungan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Mereka berharap rencana eksekusi tahap tiga ini ditinjau kembali oleh pemerintah. Koalisi mendesak agar pemerintah segera mencari solusi hukum yang lebih tepat dan manusiawi sebagai pengganti hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER