Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan keputusan majelis kode etik Polri yang hanya memindahtugaskan Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H dari posisinya sebagai anggota Densus 88, dua anggota polisi yang mengawal terduga teroris Siyono.
Dahnil menyatakan Tim Pengacara Muhammadiyah (TPM) akan melaporkan pidana kedua anggota polisi tersebut ke Polres Klaten, Ahad (15/5) dan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat hasil sidang etik, Dahnil menjelaskan pihaknya memberi dua catatan. Pertama, hampir di seluruh sidang etik, polisi tidak ingin mempermalukan lembaganya. “Tidak pernah dilemparkan kesalahannya kepada atasan. Kami akan melaporkan secara pidana soal hasil sidang etik ke Polres Klaten agar ada proses hukum pidana yang dilakukan,” kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (13/2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua menurut Dahnil, sanksi yang diputuskan terlalu ringan. Pihaknya sudah menduga hal ini bakal terjadi lantaran dua polisi tersebut hanya mendapat sanksi tugasnya dipindahkan ke bagian lain dan hanya diminta maaf atas kesalahannya.
Tim Pengacara Muhammadiyah juga akan membawa masalah ini ke KPK terkait pemberian uang Rp100 juta dari polisi kepada keluarga Siyono. Dia menganggap hal ini sebagai pemberian gratifikasi. Jika usaha di dalam negeri dirasakan tidak memberikan respons positif, TPM akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
“Sebab, kami pesimistis pelaporan pidana di Polres Klaten akan diproses dengan adil,” kata Dahnil.
Alasan Dahnil akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional karena kematian Siyono sudah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini salah satunya sudah ditegaskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun anggota Komnas HAM, Siane Indriani meminta masyarakat melihat apakah keputusan ini sudah mewakili keadilan atau belum. “Silakan dinilai sudah adil atau belum keputusan majelis sidang etik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar Dua anggota polisi yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, dicopot dari jabatannya di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, dua anggota polisi tersebut, akan dipindahkan ke satuan kerja lain yang kelak diputuskan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan.
Siyono tewas ketika dibawa oleh polisi untuk menunjukkan tempat persembunyian senjata kelompok teror Neo Jamaah Islamiyah. Dia disebut melakukan perlawanan setelah borgolnya dilepas dalam perjalanan menggunakan mobil ke tempat yang dimaksud.
(bag)