Dahnil menyatakan Tim Pengacara Muhammadiyah (TPM) akan melaporkan pidana kedua anggota polisi tersebut ke Polres Klaten, Ahad (15/5) dan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat hasil sidang etik, Dahnil menjelaskan pihaknya memberi dua catatan. Pertama, hampir di seluruh sidang etik, polisi tidak ingin mempermalukan lembaganya. “Tidak pernah dilemparkan kesalahannya kepada atasan. Kami akan melaporkan secara pidana soal hasil sidang etik ke Polres Klaten agar ada proses hukum pidana yang dilakukan,” kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (13/2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Dahnil akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional karena kematian Siyono sudah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini salah satunya sudah ditegaskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun anggota Komnas HAM, Siane Indriani meminta masyarakat melihat apakah keputusan ini sudah mewakili keadilan atau belum. “Silakan dinilai sudah adil atau belum keputusan majelis sidang etik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar Dua anggota polisi yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, dicopot dari jabatannya di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, dua anggota polisi tersebut, akan dipindahkan ke satuan kerja lain yang kelak diputuskan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan.
Siyono tewas ketika dibawa oleh polisi untuk menunjukkan tempat persembunyian senjata kelompok teror Neo Jamaah Islamiyah. Dia disebut melakukan perlawanan setelah borgolnya dilepas dalam perjalanan menggunakan mobil ke tempat yang dimaksud. (bag)