Pemberhentian Anggota Densus 88 Pelanggar Etik Dimungkinkan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 02:53 WIB
Polri bisa memberhentikan kedua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian tersangka teroris Siyono.
Foto proses autopsi jenazah terduga teroris Siyono, di Klaten, Minggu (4/3). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia dapat memberhentikan kedua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian tersangka teroris Siyono. Polri juga dapat melakukan mutasi kepada kedua anggotamya tersebut jika memang putusan sidang kode etik menyatakan perlunya pemberhentian.

Sidang kedua kode etik Rabu (26/4) kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan adanya tuntutan sanksi bagi para pelanggar yang diajukan okeh akreditor penuntut.

"Dimungkinkan usulan diberhentikan dengan tidak hormat atau patut untuk dimutasi ke satuan lain," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam sidang pembacaan penuntutuan,  para pelanggar diwajibkan untuk menyatakan permohonan maafnya kepada institusi Kepolisian dan masyarakat luas atas kelalaiannya.
Sidang kedua Rabu pekan lalu, penuntut menggugat kedua angggota dengan dasar telah melanggar pasal 7 ayat 1 (b) dan ayat 2 Undang-Undang polri tentang kode etik profesi dan pasal 13 tentang etika kelembagaan.

"Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum. Ini berkaitan dengan salah satu tuntutan pelanggaran terhadap salah satu anggota dalam posisi sebagai atasan." kata Boy.

Menurut Boy, Kepolisian belum bisa menyimpulkan putusan sidang etik. Rencananya minggu depan akan dilakukan sidang kode etik ketiga dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak pelanggar. Hal ini menurut Boy dilakukan untuk menjaga objektivitas proses persidangan.

"Sebagai terduga, pelanggar yang diperiksa oleh pimpinan sidang tetap diberikan kesempatan melakukan pembelaan karena berkaitan nasib mereka," kata Boy.
Boy menyatakan setelah sidang pembacaan pembelaan, akan dilaksanakan sidang terkahir, sidang yang membahas hasil putusan majelis.

"Saat ini baru separuh perjalanan sidang. Proses sidang keseluruhan menuju hasil putusan sidang"  ujar Boy.

Sebelumnya, Badrodin mengakui ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan Siyono. Seharusnya, Siyono dikawal dua petugas Densus 88. Namun, Siyono hanya dikawal satu petugas saat dibawa ke daaerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kesalahan kedua ialah tidak diborgolnya Siyono saat itu. Sehingga, sekitar pukul 12.30 WIB, dia menyerang petugas saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan. Perkelahian tidak dapat dihindari.
"Menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senjata api. Tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan," ucap Badrodin.

Sementara itu, Komnas HAM menduga Densus 88 menganiaya dan melanggar HAM saat menangkap dan membawa Siyono. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER