Sidang kedua kode etik Rabu (26/4) kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan adanya tuntutan sanksi bagi para pelanggar yang diajukan okeh akreditor penuntut.
"Dimungkinkan usulan diberhentikan dengan tidak hormat atau patut untuk dimutasi ke satuan lain," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum. Ini berkaitan dengan salah satu tuntutan pelanggaran terhadap salah satu anggota dalam posisi sebagai atasan." kata Boy.
"Sebagai terduga, pelanggar yang diperiksa oleh pimpinan sidang tetap diberikan kesempatan melakukan pembelaan karena berkaitan nasib mereka," kata Boy.
"Saat ini baru separuh perjalanan sidang. Proses sidang keseluruhan menuju hasil putusan sidang" ujar Boy.
Sebelumnya, Badrodin mengakui ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan Siyono. Seharusnya, Siyono dikawal dua petugas Densus 88. Namun, Siyono hanya dikawal satu petugas saat dibawa ke daaerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kesalahan kedua ialah tidak diborgolnya Siyono saat itu. Sehingga, sekitar pukul 12.30 WIB, dia menyerang petugas saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan. Perkelahian tidak dapat dihindari.
Sementara itu, Komnas HAM menduga Densus 88 menganiaya dan melanggar HAM saat menangkap dan membawa Siyono. (pit)