Jakarta, CNN Indonesia -- Angota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019 Andi Taufan Tiro memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan pantauan, Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berlengan pendek. Politisi Partai Amanat Nasional itu enggan berkomentas kepada awak media saat ditanya soal kasus yang menedaranya dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Andi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/5) lalu. Kala itu, ia meminta KPK menjadwalakan ulang pemeriksaan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/4) lalu. Di saat bersamaan, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Andi dan Amran diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andy, Amran, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
(bag)