Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan antara Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pimpinan DPR dan Komisi III berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Pertemuan selama dua jam itu berlangsung tertutup.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, dalam pembicaraan itu, tidak ada pembahasan hal-hal yang bersifat personal. Pertemuan itu juga bukan upaya DPR untuk melemahkan KPK.
"Tidak ada masalah-masalah yang bersifat pribadi (yang dibahas). Tidak ada DPR untuk melemahkan KPK (dengan pertemuan ini)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, muncul tudingan bahwa DPR iku serta melakukan pelemahan KPK. Upaya pelemahan KPK melalui DPR, ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dapat dilakukan lewat berbagai cara, seperti proses fit dan propert test calon pimpinan KPK, proses revisi UU Tipikor, revisi UU KPK, dan pemotongan anggaran.
"Kami hanya ingin KPK menjadi lembaga netral yang tidak melampaui kewenangannya," tutur Fadli.
Dalam pertemuan itu, tutur Fadli, ditemukan kesamaan soal pentingnya pemberantasan korupsi.
Kedua belah pihak sepakat perlu adanya penataan sistem pemberantasan korupsi. "Tadi juga disampaikan, apa yang menjadi concern dari persoalan yang ada pada masa lalu, termasuk SOP, juga akan menjadi pembahasan," tuturnya.
Terkait Perppu Plt Pimpinan KPK, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Perppu itu akan dibahas pada masa sidang berikutnya, usai masa reses yang berakhir 25 Maret 2015.
"(Perppu) Harus dibahas di DPR sesuai UUD. Waktunya satu kali masa sidang dalam pembahasan. Apabila tidak ada jawaban, Perppu itu diterima," katanya.
Agus melanjutkan, hanya ada dua jawaban soal Perppu, ayitu diterima atau ditolak. Karena Perppu ini soal pengangkatan Plt pimpinan KPK sehingga langsung definitif sampai Desember 2015. "Ke depan harus ada pemilihan sesuai prosedur di UUD," tuturnya.
(hel/hel)