Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecewa dengan laporan yang diberikan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dokumen hasil seleksi yang diserahkan ke DPR dinyatakan tidak lengkap.
"Datanya belum seperti apa yang kita harapkan. Kita ingin menguji kerja Pansel untuk mendapatkan Capim yang punya spesifikasi yang diinginkan bersama sesuai undang-undang," kata Benny K Harman saat memimpin rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).
Salah satu Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, transkripsi yang diminta Benny belum selesai dikerjakan. Namun timnya telah menyiapkan video selama proses seleksi berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transkrip wawancara belum selesai, ada beberapa yang harus dicek lagi," ujarnya saat rapat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik laporan hasil seleksi yang tidak utuh. Menurutnya, data hasil seleksi tim Pansel dibutuhkan selengkapnya untuk dikomparasi dengan penelusuran rekam jejak yang dilakukan Komisi Hukum tersebut.
Atas penyerahan laporan yang dinilai kurang lengkap itu, Masinton menduga ada hal yang berusaha ditutupi oleh tim Pansel dalam proses seleksi tersebut. Dia meminta Pansel menyebutkan jumlah anggaran yang diberikan Sekretariat Negara.
"Ibu-ibu ini hebat di bidangnya masing-masing, tapi dalam konteks laporan ini, maaf sekali, ini bukan laporan hasil tim pansel, ini kayak laporan kegiatan arisan," ujar Masinton.
Selain itu, dia juga menanyakan kerja sama yang dilakukan tim Pansel. Selain Kementerian Hukum dan HAM, Pansel juga bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil bernama Koalisi Antikorupsi. Masinton meminta disebutkan nama semua organisasi yang tergabung di dalamnya.
"Tim Pansel ini harus transparan. Yang kita pilih ini pimpinan KPK. Kalau tim pansel tidak transparan, bagaimana kita mau melanjutkannya," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melihat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang tentang KPK yang salah diterapkan. Indikasi tersebut terkait dengan pasal 29 dan 39.
"Kami sadar, tugas kami memang wajib memilih, tetapi hal itu apabila tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang. Kalau ada pelanggaran undang-undang, kita bisa kembalikan," katanya.
Semua fraksi yang hadir malam ini akhirnya bersepakat untuk menunda rapat hingga Senin pekan depan pada pukul 14.00 WIB.
"Pandangan delapan fraksi meminta rapat ditunda Senin. Kedua, meminta Pansel melengkapi dokumen-dokumen," tandas Benny.
Benny optimistis proses uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu akhir tahun ini. Pasalnya, masa pimpinan KPK saat ini hingga akhir Desember 2015.
"Boleh dibilang sepuluh orang ini mewakili harapan publik. Tapi kita harus uji proses yang mereka lewati," ujarnya usai rapat.
Ada delapan orang yang dinyatakan lolos menjadi calon pimpinan KPK. Mereka adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang; Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra; Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Mareata.
Selain itu terdapat Brigjen Pol Basriah Panjaitan; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko; Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Sementara dua calon lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, juga harus mengikuti uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya.
(gir/gir)