Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, kesepakatan itu menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan potensi kerugian negara sebesar Rp945,465 miliar atas kunjungan kerja dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu tidak dilaporkan ke setjen, potensi kerugian negara seperti yang tertera. Jadi ini hanya perubahan peraturan saja, tidak ada masalah apa-apa," tuturnya.
"Karena itu kami mencari solusi terbaik, yakni diserahkan juga ke setjen," kata Dimyati.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 211 Ayat 6, anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja secara tertulis kepada fraksi masing-masing.
Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan kunjungannya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Dia menuturkan, kesepakatan tersebut tidak perlu mengubah tata tertib DPR. Setjen DPR hanya perlu mengirimkan surat edaran dan ditandatangani BURT.
"Nanti kami akan buat surat edaran itu. Jadi enggak perlu ubah tatib," tuturnya. (den)