Anggota DPR Diimbau Lapor hasil Kunjungan Kerja ke Setjen

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mei 2016 03:16 WIB
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan potensi kerugian negara sebesar Rp945,465 miliar atas kunjungan kerja dewan.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Usaha Rumah Tangga dan Sekretariat Jenderal DPR bersepakat agar anggota dewan tak hanya menyerahkan laporan kunjungan kerja perorangan ke fraksi tapi juga ke setjen DPR.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, kesepakatan itu menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan potensi kerugian negara sebesar Rp945,465 miliar atas kunjungan kerja dewan.

"Karena ada beberapa yang belum, setjen kumpulkan seluruh kepala sekretariat untuk beritahukan pada fraksi-fraksi," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, fraksi PDI Perjuangan membuat surat edaran agar anggotanya segera mengirimkan laporan kunjungan kerja ke setjen DPR untuk menghindari potensi kerugian negara.

"Kalau itu tidak dilaporkan ke setjen, potensi kerugian negara seperti yang tertera. Jadi ini hanya perubahan peraturan saja, tidak ada masalah apa-apa," tuturnya.

Wakil Ketua BURT DPR Dimyati Natakusumah membenarkan kesepakatan tersebut. Menurut Dimyati, peraturan DPR mewajibkan anggota dewan memberikan laporan kunjungan kerja ke fraksi. Namun karena BPK menemukan potensi kerugian negara, anggota dewan diminta setjen DPR segera mengumpulkan laporan juga.

"Karena itu kami mencari solusi terbaik, yakni diserahkan juga ke setjen," kata Dimyati.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 211 Ayat 6, anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja secara tertulis kepada fraksi masing-masing.

Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan kunjungannya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

Dia menuturkan, kesepakatan tersebut tidak perlu mengubah tata tertib DPR. Setjen DPR hanya perlu mengirimkan surat edaran dan ditandatangani BURT.

"Nanti kami akan buat surat edaran itu. Jadi enggak perlu ubah tatib," tuturnya. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER