Penangkapan dilakukan setelah Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan seorang guru berinisial NP (37) dengan korban bernama Ninung Pangarti pada Selasa pekan lalu (10/5).
"Ditangkap di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading," kata Kepala Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ARC, seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria, berperan membuat akun Facebok Eldho Markose dan mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang bertugas di Afganistan. ARC pun mengajak korbannya menikah dan berjanji akan mengirimkan uang sebasar USD1,5 juta. Dari hasil kejahatannya, ARC mendapatkan komisi sebesar 70 persen.
Sementara RN, seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia, berperan menyediakan rekening penampung dan mengambil uang dari mesin ATM. RN menerima komisi sebesar 10 persen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Awi Setiyono menyatakan dalam aksi penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yaitu lima buah KTP, satu buah paspor, tiga unit laptop, 10 buah buku tabungan, 13 kartu ATM, enam sim card telepon genggam, kalung emas, dan uang sebesar USD800 dan 1.000 ringgit Malaysia.
"Para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentaang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap Awi. (gil)