Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asmara Lewat Facebook

Martahan Sohuturan | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 17:53 WIB
Pelaku mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang bertugas di Afghanistan dan mengajak korban, seorang guru, untuk menjalin asmara dalam mahligai pernikahan.
Ilustrasi logo Facebook. (Sean Gallup/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang komplotan penipu dengan modus berkenalan lewat media sosial Facebook berinisial ARC (31), NM (20), dan RN (43). Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan setelah Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan seorang guru berinisial NP (37) dengan korban bernama Ninung Pangarti pada Selasa pekan lalu (10/5).

"Ditangkap di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading," kata Kepala Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyanto menjelaskan, ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatannya.

ARC, seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria, berperan membuat akun Facebok Eldho Markose dan mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang bertugas di Afganistan. ARC pun mengajak korbannya menikah dan berjanji akan mengirimkan uang sebasar USD1,5 juta. Dari hasil kejahatannya, ARC mendapatkan komisi sebesar 70 persen.

Kemudian NM, seorang wanita warga negara Indonesia yang berperan untuk mengaku sebagai petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. Tugas NM selanjutnya adalah membujuk korban untuk mengirimkan uang dan menerima komisi sebesar 20 persen dari hasil kejahatan.

Sementara RN, seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia, berperan menyediakan rekening penampung dan mengambil uang dari mesin ATM. RN menerima komisi sebesar 10 persen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Awi Setiyono menyatakan dalam aksi penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yaitu lima buah KTP, satu buah paspor, tiga unit laptop, 10 buah buku tabungan, 13 kartu ATM, enam sim card telepon genggam, kalung emas, dan uang sebesar USD800 dan 1.000 ringgit Malaysia.

"Para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentaang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap Awi. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER