DPR: Perpanjangan Masa Aktif Kapolri Tidak Diperlukan

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 03:30 WIB
DPR menilai regenerasi di tubuh Polri telah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada alasan memperpanjang masa aktif Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
DPR menolak pemerintah memperpanjang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, karena regenerasi Polri yang cukup baik. (CNN Indonesia/Rosmyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota DPR RI berbeda pendapat mengenai isu perpanjangan masa aktif Jenderal Badrodin Haiti sebagai anggota kepolisian. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menjadi salah satu yang menolak rencana tersebut.

Masinton menjelaskan hingga saat ini dirinya belum menemukan apa urgensi dari rencana tersebut. Menurut dia regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik sehingga perpanjangan masa aktif Badrodin tak perlu direalisasikan.

"Pendapat pribadi saya mengatakan tak perlulah diperpanjang karena tak ada situasi yang mendesak dan juga proses regenerasi di Polri bagus," kata Masinton saat ditemui, Selasa (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Masinton setidaknya ada dua aspek yang harus dipenuhi seandainya rencana perpanjangan itu benar mau realisasikan. Pertama adalah regenerasi Polri itu sendiri.

Masinton beranggapan seandainya memang regenerasi di tubuh Polri tak berjalan dan belum ada sosok perwira tinggi Polri yang layak untuk menggantikan posisi Badrodin Haiti, maka rencana perpanjangan masa aktif Badrodin bisa saja dilakukan.

Namun Masinton menegaskan bahwa regenerasi Polri saat ini berjalan dengan baik, masih banyak perwira bintang dua ataupun bintang tiga yang menurutnya memiliki kualitas yang tak kalah dengan Badrodin dan layak menjadi Kapolri.

Sebagai catatan, perwira bintang tiga di tubuh Polri sekarang berjumlah sembilan orang termasuk Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan juga Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian. Tiga nama tersebut, beserta enam jenderal bintang tiga lainnya memiliki peluang besar untuk menggantikan Badrodin.

"Jenderal bintang dua dan tiga cukup bagus dan layak untuk dipromosikan jadi Kapolri," ujarnya.

Aspek kedua adalah soal stabilitas nasional baru-baru ini, apakah sedang bergejolak atau tidak. Menurut Masinton seandainya stabilitas nasional tengah goyah maka perpanjangan bisa dilakukan.

Sayangnya, Masinton beranggapan stabilitas nasional saat ini masih adem ayem dan tak ada tanda-tanda akan terjadi sebuah gejolak yang besar.

"Saya melihat, dari sisi urgensi, dua syarat itu belum terpenuhi ya," katanya.

Meski tak menerima jika perpanjangan dilakukan, Masinton menyerahkan semuanya pada Presiden Indonesia Joko Widodo karena itu menjadi hak prerogatif dari presiden. Hanya saja Masinton mengingatkan Jokowi agar mempersiapkan penjelasan yang bisa diterima masyarakat seandainya isu tersebut benar-benar terealisasi.

"Jika presiden mau memperpanjang silakan tapi perpanjangan itu harus ada penjelasannya, silakan berikan alasannya," kata Masinton.

Isu mengenai perpanjangan masa aktif Badrodin Haiti sebagai polisi pertama kali diungkapkan oleh Indonesian Police Watch.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane mengatakan ada manuver segelintir pihak untuk mendorong diperpanjangnya masa jabatan Badrodin. Menurutnya, manuver tersebut bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.

"IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada Undang-undang Kepolisian," kata Neta.

Dia mengatakan Undang-undang tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-Undang hanya mengatur hak dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, sebagaimana dijelaskan Pasal 11 Undang-Undang tersebut.

"Undang-undang bahkan menyebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Neta.

Pada 24 Juli 2016, Badrodin tepat berusia 58 tahun. Jika merujuk pada Undang-undang Kepolisian, pada tanggal itu ia sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER