Sunny Sebut Baru PT APL yang Bayar Kontribusi Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 14:50 WIB
Sunny dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kasus dugaan suap di balik pembahasan Raperda reklamasi pesisir utara Jakarta.
Sunny Tanuwidjaja menyatakan baru PT Agung Podomoro Land Tbk yang telah membayar biaya kontribusi dalam proyek reklamsi di teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, menyatakan baru PT Agung Podomoro Land Tbk yang telah membayar biaya kontribusi dalam proyek reklamsi di teluk Jakarta.

Namun dia mengaku perlu mengklarifikasi kembali informasi soal pengembang mana saja yang sudah membayar biaya kontribusi. Sunny mengaku tidak memiliki data resmi atas pembayaran biaya kontribusi oleh pengembang reklamsi.

"Setahu saya hanya PT APL. Tidak tahu yang lain nanti mesti dicek," ujar Sunny di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sunny menampik dirinya menjadi inisator dalam sejumlah pertemuan antara pihak pengembang reklamasi dengan Pemerintah Provinsi DKI. Ia juga mengklaim tidak mengetahui pertemuan antara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dengan mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

Sunny membantah ada pemberian uang sebesar Rp30 miliar dari pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan kepada Teman Ahok, simpatisan pendukung Basuki alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. "Tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, ia juga mengaku tak mengetahui adanya barter atas kontribusi tambahan yang dikeluarkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI untuk keperluan penggusuran. Menurutnya, hal tersebut bisa dikonfirmasi langsung ke Pemprov DKI.

Sunny selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Sanusi sekitar pukul 13.05 WIB, sejak pukul 09.40 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik KPK masih seputar pembahasan Raperda terkait reklamsi teluk Jakarta dan melengkapi keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Nama Sunny menjadi perhatian setelah KPK menyebut ada komunikasi antara Sunny dengan pihak pengembang membahas Raperda terkait reklamasi. Pria yang diangkat Ahok sebagai stafnya itu membenarkan bahwa atasannya tersebut kerap berkonsultasi soal Raperda.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Sunny mengetahui beberapa hal terkait Raperda yang kemudian menyeret Sanusi dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka suap.

KPK menetapkan Sanusi, Ariesman, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka dengan barang bukti uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.

Uang itu diduga merupakan suap agar PT APL bisa mempengaruhi pembahasan Raperda terkait reklamasi Jakarta. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambaham sebesar 15 persen bagi pengembang.

Hingga kini, KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Aguan, Richard, Sunny, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER