KPK Berencana Panggil Foke soal Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 11:17 WIB
Mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo hendak dipanggil untuk klarifikasi ucapan Ahok yang menyebut izin prinsip reklamasi Teluk Jakarta keluar di masanya.
Ahok yang menyebut izin prinsip reklamasi Teluk Jakarta keluar pada masa pemerintahan Fauzi Bowo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo alias Foke, untuk mengklarifikasi pernyataan Gubernur Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, yang menyebut izin prinsip terkait reklamasi Teluk Jakarta keluar saat masa pemerintahan Foke.

Palaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemanggilan Foke tergantung kebutuhan penyidikan. Ia belum bisa memastikan kapan Duta Besar Jerman tersebut akan dipanggil.

"Untuk Foke, tergantung penyidik. Apakah memang perlu keterangan dari dia. Kalau memang dibutuhkan, bisa dimintai keterangan," ujar Yuyuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun CNNINdonesia.com dari kajian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, pada 21 September 2012 Foke menerbitkan empat surat persetujuan terkait reklamasi di Teluk Jakarta kepada empat pengembang.

Keempat surat itu yaitu Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra, Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Sebelumnya, Ahok usai diperiksa delapan jam sebagai saksi, menyatakan izin awal reklamasi terjadi pada masa Foke. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci proses pembahasan izin tersebut.

"Perizinan dari zaman Foke," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja melalui perantara Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

KPK hingga saat ini sudah mencegah ke luar negeri sejumlah nama yang diduga terkait kasus itu, yaitu Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER