Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait teluk Jakarta, Mohamad Sanusi menyatakan uang US$10 ribu yang disita oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi berasal dari bisnis properti yang dimilikinya. Ia membantah bahwa uang tersebut adalah uang suap yang diterimanya.
"Itu dari bisnis properti saya," ujar Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5).
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra tersebut mengaku uang tersebut terkait dengan salah satu bisnis properti yang dimilikinya, yaitu Thamrin City. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci atas uang tersebut.
Hari ini Sanusi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lain, yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku penyidik KPK belum menyimpulkan keterangan Sanusi. Ia menilai, materi penyidikan kasus yang menjerat adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik bukan merupakan konsumsi publik.
"Penyidik pasti akan menanyakan (asal usul uang US$10 ribu) tapi tidak selalu bisa diumumkan karena itu untuk kepentingan penyidikan. Itu materi penyidikan yang jadi kewenangan penyidik," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media.
Sementara itu, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG) Richard Halim Kusuma juga memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ia sama sekali tak berkomentar dan lansung meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa.
Yuyuk yang juga dikonfirmasi soal pemeriksaan Richard menyampaikan bahwa Richard diperiksa untuk mengkonfirmasi soal informasi pertemuan dengan Sanusi dan Ariesman membahas Raperda reklamsi.
"Richard diperiksa untuk mengkonfirmasi pertemuan dia dengan Sanusi dan Ariesman, serta masih seputar Raperda," ujarnya.
Yuyuk enggan menyimpulkan apakah anak pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Richard dilakukan untuk mengkonfirmasi segala dugaan yang ada:
"Pemeriksaan untuk mengkonformasi dugaan-dugaan itu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, polemik pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi jalannya proses pembahasan Raperda tersebut. Dua Raperda yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI, yaitu Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK hingga saat ini juga sudah mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu ke luar negeri, yaitu Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat penting di DKI Jakarta, seperti Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi serta Wakil Ketua DPRD, yakni Merry Hotma dan Mohamad Taufik.
(sur)