Usai pertemuan, Agus berkata, opsi penyelesaian yang disepakati pemerintah atas Tragedi 1965 adalah jalur non-yudisial.
"Rekomendasi tidak lepas dari konsep rekonsiliasi. Rehabilitasi, kalau memang bagian rekonsiliasi, juga akan dilakukan," ujar Agus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata Agus, belum dapat menentukan sikap terkait rekomendasi Tim Simposium. "Pemerintah perlu mendalaminya. Berkas yang berat dan berbobot ini tidak bisa ditentukan dalam satu hari."
"Perlu penyesuaian tapi tidak berarti simposium ini percuma," ucap Agus. Penyelesaian masalah HAM tetap akan dijalankan pemerintah karena hal itu tertuang pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pertemuan antara Luhut dan Panitia Simposium Tragedi 1965 sore tadi turut dihadiri komisoner Komnas HAM Roichatul Aswidah.