Luhut Minta Kasus Pelanggaran HAM Papua Selesai Tahun Ini

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 23:15 WIB
Sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM sudah masuk dalam daftar penyelesaian pemerintah. Empat di antaranya sudah diserahkan ke Polda Papua.
Kasus pelanggaran HAM di Papua ditargetkan selesai tahun ini. (Getty Images/Ulet Ifansasti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpaw melaporkan perkembangan penyelesaian empat kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah hukumnya kepada Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (18/5).

Paulus berkata, pada pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, itu, Luhut meminta kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menuntaskan semua kasus HAM di Papua tahun 2016 ini.

Sebanyak 12 kasus HAM masuk dalam daftar penyelesaian pemerintah. Empat perkara di antaranya diserahkan kepada Polda Papua.

Keempat perkara itu adalah kasus Wamena, kasus Yapen Waropen, kasus Kongres Rakyat Papua III dan penghilangan sopir Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Aluay yang bernama Aristoteles.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya dimintai perkembangan kasus. Penetapan pelaku butuh waktu karena kasusnya sudah lama jadi perlu rekonstruksi, dan reposisi," kata Paulus.

Jarak waktu antara peristiwa dan upaya penyelesaian tahun ini, kata Paulus, menjadi kendala utama penyidikan. Berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi masih disimpan oleh kepolisian.

Terkait dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia pada empat kasus pelanggaran HAM itu, Paulus mengatakan, Luhut memintanya membuka kasus-kasus itu, termasuk para pelaku, secara transparan.

Hingga saat ini, Paulus telah bertemu dengan Luhut sebanyak empat kali untuk membahas penyelesaian empat kasus pelanggaran HAM di Papua.

April lalu, bersama Gubernur Papua Lukas Enembe dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Paulus juga menghadiri rapat yang digelar di kantor Kemenko Polhukam.

Beberapa kasus HAM yang diserahkan kepada Komnas HAM dan Mabes Polri antara lain kasus Mapenduma, Biak Berdarah, dan Wamena-Wasior.

Sementara itu, kata Paulus, sejumlah perkara HAM telah dinyatakan selesai, antara lain kasus Mako Tabuni dan kasus penyerangan Polsek Abepura yang melibatkan petinggi Brimbob dan aktivis Papua merdeka, Benny Wenda.

Awal Juni nanti, Paulus dijadwalkan kembali melaporkan perkembangan kasus kepada Luhut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER