Polisi Respons Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 10:47 WIB
Tiga kasus dugaan pelanggaran HAM yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti adalah peristiwa yang terjadi di Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).
Ilustrasi. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Papua merespons tiga kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berpotensi bisa dibawa ke ranah pengadilan.

Respons kepolisian tersebut merupakan bentuk tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan oleh Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua.

Ketiga kasus dugaan pelanggaran HAM yang direkomendasikan itu adalah peristiwa yang terjadi di Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun sudah merekomendasi ketiga kasus namun tim hingga kini masih melengkapi data karena tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan," kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw, Senin (25/4).

Tiga kasus itu direkomendasikan lantaran tim menilai sudah ada data awal yang cukup untuk ditindaklanjuti. Komnas HAM pun dalam hal ini sudah membentuk tim ad hoc yang memprioritaskan penyelidikan atas tiga peristiwa yang terjadi di Papua tersebut.

Paulus menegaskan pihaknya siap menghadapi hasil temuan sekiranya didapati ada anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol. Patridge Renwarin saat dikonfirmasi menyatakan tim yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua saat ini berada di Jakarta untuk melengkapi data-data penunjang.

Sementara itu Ketua Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua Frits Ramanday secara terpisah menyatakan dari data yang dikumpulkan tercatat 21 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terbagi atas 15 kasus situasi politik dan enam kasus terkait ekonomi sosial budaya.

Namun dari 21 kasus, hanya tiga kasus di antaranya yang direkomendasikan untuk ditindak lanjutin hingga ke pengadilan.

Selain merekomendasikan tiga kasus, Tim Peduli Pelanggaran HAM Papua berharap adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM di Papua. (antara/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER