Kejagung Segera Periksa Terduga Penyeleweng Aset Koruptor

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 05:00 WIB
Jampidsus Arminsyah berkata, penyidik akan memanggil mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Chuck Suryosumpeno, terkait kasus penjualan aset koruptor.
Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Chuck Suryosumpeno, akan segera dimintai keterangan terkait penjualan aset koruptor yang tidak sesuai dengan prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan kepada mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno.

Chuck akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset terpidana kasus korupsi. Kasus tersebut saat ini telah sampai ke tingkat penyidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menduga, ketika menjabat sebagai Kepala PPA, Chuck menjual aset milik terpidana korupsi tidak sesuai dengan prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakannya itu, kata Arminsyah, kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Mungkin pekan depan kami akan panggil Chuck," ucapnya, Senin kemarin.

Arminsyah menyatakan, Chuck menjual aset para terpidana korupsi itu dijual dengan cara tidak benar.

"Ada pemalsuan penjual. Penjualnnya sudah meninggal, tapi dibuatnya seolah-olah penjual masih hidup," tutur Arminsyah.

Selain itu, menurutnya, aset para koruptor itu juga dijual dengan harga rendah. Padahal, menurut catatan Kejaksaan Agung, aset-aset itu bernilai jual objek pajak tinggi.

"Harganya Rp12 miliar, tapi dijual Rp6 miliar, lalu yang masuk ke kas negara hanya Rp2 miliar," kata Arminsyah.

Meski telah di tingkat penyidikan, Arminsyah belum dapat menaksir kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi Chuck. Jumlah aset yang tidak sedikit menjadi alasan Arminsyah.

Berdasarkan penelusuran, Chuck menjabat Kepala PPA pada tahun 2014. Lembaga yang dipimpinnya itu sebelumnya bernama Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

Maret 2015, Chuck mendapatkan mutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tak sampai setahun, pada 18 November 2015, Jaksa Agung Prasetyo menerbitkan sanksi untuk Chuck.

Atas dugaan keterlibatannya pada penjualan aset koruptor secara ilegal, Prasetyo memberikan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural bagi Chuck.

Inspektorat Jenderal Kejagung saat itu menyatakan, Chuck seharusnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun akibat kasus korupsi Bank Harapan Santosa.

Aset Hendra Raharja, pimpinan bank privat itu, berupa tiga tanah di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat serta di Puri Kembangan dan Jatinegara, Jakarta.

Bukannya melelang aset sitaan Hendra, Chuck disebut melego sendiri tiga hamparan tanah tersebut ke pembeli (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER