Polisi Sita 30 Taksi Milik Perusahaan Jasa Umrah

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 14:19 WIB
Sebanyak 30 unit taksi milik perusahaan travel PT Lasantu Sentosa disita terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita 30 unit taksi milik perusahaan travel PT Lasantu Sentosa terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mohammad Asri Santu selaku Direktur Utama dan Yasin Santu selaku Komisaris PT Lasantu yang bergerak di bidang travel pemberangkatan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, mengatakan kedua tersangka dilaporkan terkait penggelapan dan penipuan dana umrah yang didapat dari usaha jasa mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paket per orang sebesar Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta selama sembilan hari untuk pemberangkatan umrah pada Desember 2015," ujar Krishna seperti diberitakan Antara, Jumat (20/5).

Pengusutan kasus berawal dari pelapor A. Zaki Lubir yang mengaku telah kena tipu PT Lasantu. Zaki merupakan koordinator jamaah umrah yang telah menyetorkan dana Rp5.899.500.000 untuk 437 orang jamaah.

Harapan 437 jamah untuk berangkat ke tanah suci pupus lantaran kedua tersangka tak kunjung memberangkatkan jamaah yang telah mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka menggunakan dana jamaah untuk membuka usaha pengelolaan taksi bernama Lasantu Sentosa.

"Ada pembelian beberapa unit mobil untuk digunakan tersangka," kata Krishna.

Penyidik menerapkan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kedua tersangka. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER