Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mohammad Asri Santu selaku Direktur Utama dan Yasin Santu selaku Komisaris PT Lasantu yang bergerak di bidang travel pemberangkatan umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, mengatakan kedua tersangka dilaporkan terkait penggelapan dan penipuan dana umrah yang didapat dari usaha jasa mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka menggunakan dana jamaah untuk membuka usaha pengelolaan taksi bernama Lasantu Sentosa.
"Ada pembelian beberapa unit mobil untuk digunakan tersangka," kata Krishna.
Penyidik menerapkan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kedua tersangka. (gil)