Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku penggandaan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial RU (31) dan WS (29). Penggandaan kartu ATM ini dilakukan secara berkelompok untuk melakukan tarik tunai atau transfer ke rekening lain hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, kejadian ini bermula dari penangkapan suami RU yang berinisial E atas dugaan kasus yang sama pada 2015. Namun belakangan RU ternyata melakukan aksi serupa.
"Jadi modusnya itu dengan mengambil ATM milik korban. Mereka mengambil data ATM nasabah dengan menempelkan alat pada mesin EDC (Electronic Digital Capture)," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah nasabah menggesekkan kartu ATM, secara otomatis data atau pin kartu ATM diketahui pelaku. Menurutnya hal ini juga terjadi karena keteledoran korban. Sebab, ketika korban menekan pin kartu ATM, tidak ditutup dengan baik.
"Ada dugaan juga di tempat tertentu sudah disadap EDC-nya. Saat digesek, datanya terbaca. Pelaku pasang alat tambahan di beberapa lokasi yang biasa digunakan," ucapnya.
Alat ini, menurut Khrisna, berasal dari kawasan Eropa Timur. Alat tersebut bisa mengirimkan data hingga mengetahui kode dan pin ATM korban. Umumnya pelaku beraksi di tempat wisata maupun tempat belanja.
"Terjadi terutama di tempat wisata dan pusat belanja di luar mal besar. Di Italia, Perancis, dan Eropa Barat juga banyak terjadi kasus seperti ini," katanya.
Khrisna mengungkapkan, tersangka RU berhasil mendapatkan kartu ATM dari pelaku berinisial MR. Pelaku MR inilah yang bertugas untuk mencari data-data rekening nasabah bank yang akan digandakan.
RU kemudian menyerahkan kartu ATM pada WS dan pelaku lain berinisial A untuk segera ditarik tunai atau ditransfer ke rekening lain sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan.
Sebanyak 26 kartu ATM dari berbagai bank yang digandakan telah disita polisi. Hingga saat ini, lanjut Khrisna, polisi masih memburu pelaku MR dan A yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Komplotannya ini masih ada, jadi kami masih melakukan pengembangan. Kasus ini juga terungkap karena kerja sama dengan pihak bank," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 263 KUHP dengan modus pencurian dan pemalsuan dokumen.
(bag)