Berkeras Tak Bersalah, Jessica Tertekan di Penjara

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 16:38 WIB
Untuk kedua kalinya berkas Jessica dikembalikan jaksa, namun polisi tetap mempertahankan penahan bahkan perpanjangan penahanan direstui PN Jakarta Pusat.
Tersangka pembunuh menggunakan sianida, Jessica Kumala Wongso (kedua dari kiri) mengaku stress berada di tahanan polisi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso masih berkeras bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin beberap waktu lalu. Dengan alasan itu, Jessica disebut stress karena selama ini harus mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan Jessica stress lantaran dia merasa haknya telah dirampas oleh kepolisian. Apalagi, lanjut Yudi, dirinya ditahan dan bertahan bahwa dirinya tak melakukan pidana sama sekali.

"Kondisi Jessica stress, dia tak melakukan pidana tapi ditahan terus," kata Yudi saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Yudi menegaskan, dirinya akan menerima penetapan tersangka terhadap kliennya selama itu semua sesuai dengan aturan hukum yang ada. Namun untuk kasus ini, Yudi mengatakan bahwa polisi bertindak tak sesuai hukum tapi malah mengusik hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak sesuai hukum dan tak ada buktinya kan kasihan hak mereka. Orang ditahan itu dirampas hak kemerdekaannya," kata dia.

Yudi lantas mengatakan jika memang polisi tak bisa mengumpulkan bukti kuat terhadap keterkaitan Jessica dalam proses pembunuhan Mirna, maka seharusnya klien mereka dilepas saja dari tahanan.
"Kalau bukti kurang kuat harusnya dilepas, jangan ditahan terus," ujar Yudi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi telah menerima pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Bahkan, PN Jakpus mengaku sudah merestui pengajuan perpanjangan tersebut.

Juru Bicara PN Jakpus Bambang Kustopo menjelaskan dengan adanya perpanjangan tersebut maka penahanan terhadap Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Jadi perpanjangan mulai 30 Maret 2016 hingga 28 April 2016," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).

Penetapan perpanjangan penahanan tersebut tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya masih bisa melakukan perpanjangan sekali lagi selama 30 hari jika dirasa masih dibutuhkan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER