Warga Luar Batang Siapkan Class Action ke Pemprov Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 08:08 WIB
Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan class action untuk menggagalkan rencana Pemprov DKI menggusur pemukiman warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Politisi Yusril Ihza Mahendra siap melayangkan gugatan terkait penggusuran Luar Batang oleh Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan gugatan class action dalam rangka menggagalkan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk menggusur pemukiman warga di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menilai, Pemprov DKI telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan karena tidak mengikuti prosedur penggusuran yang berlaku.

Yusril menuturkan, dalam kasus penggusuran di Luar Batang, Pemprov DKI hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah penggusuran.

"Surat pemberitahuan itu tidak bisa digugat ke pengadilan, kecuali dilakukan class action," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah secara langsung karena khawatir digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya, Yusril berkata, Ahok takut Pemprov DKI kembali kalah dalam persidangan, seperti kasus penggusuran kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut juga menyebut, agar tak digugat oleh warga ke PTUN, Ahok memerintahakan Lurah dan Camat setempat untuk menerbitkan surat pemeberitahuan yang tidak bisa digugat.

"Kalau kita melakukan gugatan ke PTUN, sampai hari ini tidak ada surat keputusan yang dibuat. Padahal dasar untuk mengajukan gugatan adalah surat keputusan atau paling tidak surat perintah penggusuran," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelasakan, proses gugatan class action dilakuan oleh seluruh warga Luar Batang yang merasa dirugikan oleh penggusuran tersebut. Ia berkata, gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI bukan hanya menggugat surat keputusan penggusuran, melainkan juga tindakan nyata yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap warga Luar Batang.
"Tindakan nyata pemerintah yang dilakukan oleh aparat di lapangan itu bertentangan dengan UU yang berlaku dan bertentangan azas pemerintahan yang baik," ujarnya.

Sementara itu, ia mengklaim proses melengkapi berkas gugatan class action sudah hampir rampung,  Namun, ia menyampaikan, proses persidangan gugatan tersebut akan memakan waktu panjang, "Minggu depan kita finalkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, Ahok kemungkinan besar tidak akan menghadiri panggilan pengadilan, seperti Gubernur sebelumnya Joko Widodo saat pengadilan memanggilanya untuk bersaksi dalam kasus penggusuran Bidara Cina. Ia menyebut, kala itu PTUN mengrim surat pemanggilan kepada Jokowi ke alamat Istanan Negara. Namun, pihak istana mengirim surat balasan dan menyebut Jokowi merupakan orang tidak dikenal.

"Pengalaman gugatan Bidara Cina, karena waktu itu Gubernurnya Jokowi itu pengadilan kirim surat dengan alamat Istana Jalan Merdeka Nomor 1. Suratnya dikembalikan dengan catatan orang tersebut tidak dikenal. Kita ketawa juga bacanya," ujar Yusril.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menertibkan sejumlah bangunan di kawasan Luar Batang. Penggusuran dilakukan untuk mengembalikan bentuk sejumlah bangunan bersejarah dan menanggulangi banjir. Pemprov DKI juga telah menyediakan Rumah Susun bagi warga lyang memeliki KTP DKI dan biaya pendidikan bagi anak sekolah yang tinggal di Rusun tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER