Ahok: Class Action Hanya Menghambat Pembangunan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 10:14 WIB
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, class action menurut Ahok, akan membuat pembangunan menggantung dalam waktu yang lama.
Ahok menilai class action yang akan dilakukan warga Luar Batang dengan motor Yusril Ihza Mahendra bisa menghambat pembangunan yang tengha gencar dilakukan pemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak masalah dengan rencana class action atau gugatan secara berkelompok Warga Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut gugatan untuk menggagalkan penggusuran tersebut hanya akan menghambat pembangunan.

"Ya silakan saja. Kalau mau class action. Itu paling dicatat dari rakyat saja, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," kata Basuki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/5).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, class action menurut Ahok, akan membuat pembangunan menggantung dalam waktu yang lama. Dia mencontohkan kasus class action oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang menolak swastanisasi air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, gugatan tersebut membuat Pemprov DKI tak bisa melakukan transaksi dan akuisisi saham operator air bersih Palyja. Pembelian saham itu berguna untuk memperbaiki kebocoran air yang selama ini terjadi.

"Nanti terulang lagi kasus PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) DKI Jakarta. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama, engggak ada pembangunan," ujar Ahok.

Sebelumnya, pengacra Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan gugatan class action dalam rangka menggagalkan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk menggusur pemukiman warga di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menilai, Pemprov DKI telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan karena tidak mengikuti prosedur penggusuran yang berlaku.

Dalam kasus penggusuran di Luar Batang, menurut Yusril, Pemprov DKI hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah penggusuran. Surat pemberitahuan tersebut tak bisa digugat ke pengadilan kecuali dengan class action.

Proses gugatan class action dilakuan oleh seluruh warga Luar Batang yang merasa dirugikan oleh penggusuran tersebut. Yusril mengklaim proses melengkapi berkas gugatan class action sudah hampir rampung. Namun, ia menyampaikan, proses persidangan gugatan tersebut akan memakan waktu panjang. "Minggu depan kita finalkan," ujar Yusril, Minggu (22/5). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER