Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Kediri telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memvonis Soni Sandra, pelaku kasus asusila dan persetubuhan anak, dengan hukuman 9 tahun penjara pada pekan lalu.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hukuman yang diberikan hakim terhadap Soni sebenarnya sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia tetap memerintahkan Kejari Kediri untuk mengajukan banding karena putusan PN Kediri tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sudah perintahkan untuk mengajukan banding dan itu sudah dilaksanakan. Sesungguhnya kalau dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak sudah cukup. Sementara yang lain ada lagi perkara berbeda di Kediri dan Ngasem," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni merupakan pengusaha yang mencabuli tiga remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Kediri. Ia telah diputuskan bersalah oleh hakim PN Kota Kediri karena melakukan tindak pidana, tipu muslihat, dan melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Soni didasarkan pada pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Padahal, jaksa telah menuntut Soni agar dihukum penjara selama 13 tahun atas perbuatannya.
Setelah mendapatkan vonis di PN Kota Kediri, Soni kini masih harus menanti sidang untuk kasus serupa di PN Kabupaten Kediri. Di sana, Soni diduga berhubungan badan dengan dua remaja perempuan.
Prasetyo pun memandang Soni dapat memperoleh hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atas perbuatannya di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Ngasem, Jawa Timur.
"Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti tentu akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun," ujarnya.
Selain Jaksa, tim kuasa hukum Soni juga mempertimbangkan upaya banding yang dipersilakan majelis hakim PN Kota Kediri.
(obs)