Ahok: Guru Pemberi Soal Pembunuhan Harus Diberhentikan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 01:46 WIB
Soal dengan materi perceraian dan pembunuhan itu bersumber dari buku "Maman dari Kali Pasir" yang beredar dalam bank soal sejak tahun 2010-2012.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota Jakarta, Jumat (13/5/2016). (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut guru Sekolah Dasar (SD) yang ceroboh memberikan soal bermuatan pembunuhan dan perceraian kepada siswa kelas dua SD harus diberhentikan. Basuki atau yang dikenal dengan Ahok menilai dua orang guru tersebut tidak bekerja sesuai dengan standar.

"Itu gurunya kebobolan. Gurunya enggak boleh gitu, harus baca dong. Kalau gurunya ceroboh mesti sanksi, enggak boleh jadi guru. Kami sistemnya sekarang sangat ketat. Kalau guru yang macam-macam, enggak pantas jadi guru, akan kami keluarkan dari guru," kata Basuki yang dikenal dengan Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, (24/5).

Dua orang guru SD Negeri Baru 02 Pagi, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, menurut Ahok, tak bisa lagi mengajar di institusi pendidikan. Kendati demikian, mereka tetap dapat dipertahankan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak boleh ngajar dia. Jadi PNS biasa saja, enggak boleh ada di sekolah, di pendidikan bila perlu," tutur Ahok.

Kasus ini, kata Ahok, sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto untuk menegur guru tersebut.

Adapun, Sopan mengatakan belum mengetahui arahan Ahok untuk memberhentikan guru tersebut. Dia menuturkan, Dinas Pendidikan DKI akan mendalami kasus tersebut, kemudian baru dapat menjatuhkan sanksi.

"Saya belum dengar, belum bisa komen apa-apa. Kami menganggap itu kecerobohan kepala sekolah, guru-guru, pengawas, karena sudah ada edaran." kata Sopan saat dihubungi, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sempat membuat surat edaran pada 16 Mei lalu yang menegaskan bahwa seluruh sekolah agar mengecek dan menarik seluruh buku yang kontennya tidak sesuai dan tidak mendidik.

Soal dengan materi perceraian dan pembunuhan itu beredar dalam bank soal sejak tahun 2010-2012. Soal yang bersumber dari buku "Maman dari Kali Pasir" itu dibagikan kepada murid kelas dua sebagai latihan menghadapi ujian kenaikan kelas selama libur ketika siswa kelas enam sedang melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Daerah pada 16-18 Mei.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata Sopan, akan berbicara dengan Dinas Parisiwata dan Kebudayaan DKI Jakarta termasuk tim yang menyusun kisi-kisi buku Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) untuk membahas revisi kisi-kisi dengan tema Maman dari Kali Pasir.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan membuat surat edaran untuk tidak menggunakan kisi-kisi yang bertemakan "Maman dari Kali Pasir". Dia juga akan memeriksa Kepala Sekolah SDN 02 terhadap keteledoran dan ketidakcermatan edaran kepala dinas yang berisikan larangan memanfaatkan buku-buku yang tidak sesuai dengan edukasi.

Peristiwa ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi. Pertama buku "Maman dari Kali Pasir" sempat heboh pada tahun 2012. Buku tersebut sudah ditarik dari dan tak boleh lagi beredar. Awal bulan ini, di SD Pelita Kasih Jakarta Barat buku berkonten negatif kembali beredar. Dinas Pendidikan DKI kemudian menginvestigasi Kepala Sekolah beserta guru dan kembali mencabut buku tersebut untuk tidak beredar. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER