KPK Sesalkan Pelibatan Keluarga dalam Kasus Korupsi Bengkulu

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 14:57 WIB
"Ini kita sudah tak malu dengan keluarga sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai melakukan pertemuan antara KPK dengan BPK di kantor BPK, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016. Pertemuan bertujuan meningkatkan koordinasi antara dua lembaga dalam penanganan korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyesalkan tindakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Bengkulu yang membawa serta anggota keluarganya saat melakukan transaksi penyerahan uang dari tersangka lainnya.

Menurut Saut, hal tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia sudah tak memiliki rasa malu saat melakukan tindakan melawan hukum, termasuk di depan keluarganya sendiri.

"Ini kita sudah tak malu dengan keluarga sendiri," kata Saut saat ditemui di Universitas Paramadina, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menuturkan tindakan pelibatan keluarga seperti itu menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia sangat tak baik dan melewati peradaban yang seharusnya diterapkan di Indonesia.

Sistem pendidikan tersebut, lanjut Saut, seharusnya bisa diubah dengan melakukan gerakan yang lebih besar dan sistemik karena memang sistem tersebutlah yang harus dibenahi. Tak hanya sistem pendidikan, sistem peradilan yang sekarang dianut Indonesia juga perlu diubah agar kejadian pelibatan keluarga semacam itu tak lagi terjadi di masa depan.

"Mulai dari criminal justice system, bagaimana menangkap, mengadili, hingga memenjarakan orang karena perspektif pencegahan harus lebih banyak," ujarnya.

"Orang yang bersalah memang harus dipenjara tapi pencegahan bisa membuat tidak berdarah berlebihan dibandingkan hanya memenjarakan."

Sebelumnya KPK resmi menetapkan lima dari enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu kemarin sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Tonton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni.

Atas tindakannya, SS dan ES tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, JP dan T disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Yuyuk. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER