Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ade Komarudin mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Ade mengatakan, selanjutnya fraksi-fraksi di parlemen akan memutuskan Perppu akan diterima atau ditolak.
"Kalau saya lihat materinya, saya pikir patut didukung ya. Tapi kan tergantung pandangan fraksi-fraksi di dewan," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, posisi parlemen tidak untuk memperbaiki atau mengubah isi dari Perppu yang diterbitkan pemerintah. Mengenai perdebatan isi seperti pemberian hukuman kebiri, dia menyatakan hal itu tergantung pada komisi-komisi yang berkaitan dengan Perppu tersebut.
"Di dewan itu kalimatnya cuma mendukung atau menolak. Tidak bisa kami, 'kita perbaiki dulu' tidak bisa begitu. Posisinya cuma menerima atau menolak," ujar Ade.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan Perppu Perlindungan Anak akan dibahas terpisah dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pemberian hukuman kebiri kimia dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu dikaji sebelum diterima parlemen.
Arsul mengatakan fraksi partainya dan juga DPR, akan mendengarkan penjelasan pemerintah terlebih dulu terhadap pemberian hukuman ini.
Presiden Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
(gir)