Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise beserta Komisi Nasional Perlindungan Anak bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas kelanjutan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Presiden Joko Widodo menyepakati beberapa hal yang diajukan oleh Komnas Anak dan Yohana Yembise. “Salah satunya yang utama Perppu tentang hukuman kebiri.”
Perppu hukuman kebiri ini, kata Arist, akan mengatur sanksi pidana berupa suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu juga akan mengatur hukuman sosial bagi pelaku kejahatan seksual, yakni berupa pemberitahuan ke publik.
Saat ini, ujar Arist, Perppu sedang dibahas oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
"Perppu ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan sekarang dibahas oleh Menteri PMK," kata Arist.
Selain membahas tentang Perppu hukuman kebiri, Komnas Anak mengajukan permohonan ke Presiden untuk membentuk tim cepat tanggap di lingkup RT/RW sebagai tindak lanjut rencana aksi nasional perlindungan anak.
"Presiden juga setuju dengan usulan kami untuk menggalang peran serta masyarakat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Arist.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pemerintah masih terus menerima masukan terkait penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Akan dipertimbangkan semuanya. Jadi ini belum diputuskan. Sedang digodok di Kementerian PMK karena banyak pro-kontra. Kami masih memberikan kesempatan untuk berdiskusi," kata Yohana.
(agk)