Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dua mantan kepala dinas itu ialah Iskandar dan Surjana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi Wawan.
KPK juga memanggil Direktur Dini Usaha Mandiri Ahmad Saepudin dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kabupaten Pandeglang tahun 2011 Ahmad Mursidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencucian uang yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terbukti terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta suap sengketa pilkada di Lebak.
Sebanyak 22 mobil dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson milik Wawan telah disita KPK terkait dugaan cuci duit. Beberapa unit kendaraan di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.
KPK juga menyita 17 bidang tanah milik suami Wali Kota Tangerang Selatan ini di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi.
Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Badung, Bali.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini KPK tengah menelaah 1.200 proyek lebih yang digarap oleh ratusan perusahaan fiktif milik adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. KPK juga menduga ada 300 perusahaan boneka yang digunakan oleh Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten.
(sur)