Ahok: Tak Mau Urus Warga, Tak Usah Jadi Ketua RT/RW

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 02:41 WIB
Ahok kecewa kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menolak melaksanakan tugas melaporkan kondisi maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue.
Ahok kecewa kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menolak melaksanakan tugas melaporkan kondisi maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kecewa kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menolak melaksanakan tugas melaporkan kondisi maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue. Basuki menyebut jika memang tak berniat mengurus warga, Ketua RT/RW tersebut lebih baik mengundurkan diri.

Ia menuding RT/RW yang tidak setuju dengan tugas tersebut merupakan oknum yang sering menjual lapak dan surat menyurat. Dia mengatakan pernah menemukan RW di Jakarta Barat yang menjual lapak senilai Rp1,5 juta.

"RT/RW yang enggak mau urusin warganya, kalo cuma malakin doang atau cuma mau jual lapak doang, keluarin saja, berhentiin. Enggak usah jadi RT RW. Sederhana toh?" kata Gubernur yang disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyebut tugas pengurus RT/RW untuk melaporkan kondisi atau kegiatan di lingkungannya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas posisinya. RT/RW tersebut juga diberi uang operasional setiap bulan. Sebesar Rp900 untuk RT dan Rp1,3 juta untuk RW.

"Kalau mau mengurusi lingkungan anda, lapor kepada kami dong," ujar Ahok.

Untuk diketahui, laporan melalui aplikasi Qlue dengan basis telepon pintar itu akan langsung terhubung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan tindaklanjut.

Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.

Namun, RT/RW di Jakarta keberatan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.

Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan ini kepada Ahok. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER