Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, PP tersebut nantinya akan memperjelas pasal-pasal yang ada di Perppu tersebut.
"Setiap PP akan mengikuti alur pasal-pasal di PP," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Kamis (26/5).
Jusuf Kalla menjelaskan sebenarnya PP bukanlah suatu hal yang sifatnya mendesak karena tak semuanya harus menggunakan PP sebagai pendukung. Namun untuk Perppu Perlindungan Anak, membutuhkan PP yang akan membahas tentang aturan pelaksanaannya.
Ditemui terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan apakah teknis pelaksanaan Perppu Perlindungan akan menggunakan PP atau peraturan presiden (perpres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang ditekankan oleh Yasonna adalah aturan-aturan tersebut sifatnya tak akan terlalu rinci.
"Nanti kita lihat, tak perlulah PP itu terlalu rinci," ujar Yasonna.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.
Jokowi mengatakan, alasan dikeluarkan Perppu ini karena meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
(yul)