Sanusi Sebut Tak Ada Pihak Lain Terlibat Perkara Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 14:58 WIB
Sanusi mengaku sudah memberikan keterangan lengkap pada penyidik KPK. Saat ini ada tiga tersangka dalam perkara ini yakni Sanusi, Ariesman dan Trinanda.
Sanusi menyebut tak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara suap reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap raperda terkait reklamasi Mohamad Sanusi menyebut tak akan ada lagi tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka lain yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan Podomoro Trinanda Prihantoro.

Menurut Sanusi, semua telah dibukanya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Memang tak ada (pihak lain) yang harus diungkap. Semua sudah saya buka ke KPK," kata Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Politikus Gerindra itu menyampaikan, sampai saat ini berkas penyidikannya belum dinyatakan lengkap oleh KPK. Ia mengaku, ada beberapa hal yang kembali ditanyakan penyidik KPK terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sanusi menampik mengetahui adanya aliran dana selain dana tanggung jawab sosial perusahaan yang diterima Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian biaya kontribusi tambahan dalam proyek reklamsi.

Meski demikian, ia menjelaskan, pembayaran biaya kontribusi wajib hingga tambahan pengembang semestinya dilakukan setelah perda disahkan.

"Saya tidak tahu sama sekali soal dana barter. Sacara prosedur kontribusi setelah raperda," ujar bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Sanusi, Ariesman dan Trinanda terlibat perkara suap pengurusan perda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Ketianya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisari PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER