Terdakwa Penyuap Kasubdit Perdata MA Dituntut 4 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 15:53 WIB
Ichsan dan Awang Lazuardi dinilai terbukti menyuap Kasubdit Perdata MA untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.
Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi. (CNN Indonesia/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat, masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Mereka dinilai terbukti menyuap Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristianto untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.
 
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5).
 
Jaksa Arif mengatakan, Ichsan yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Gading Aristama memberikan uang sebesar Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya, Awang.

Uang itu tak hanya diberikan pada Andri, namun dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto. Andri diketahui menerima uang sebesar Rp250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.
 
"Jadi dari pesan BBM (BlackBerry Messenger) Andri bilang ke Awang, per satu perkara Rp250 juta kita jual saja ke Pak Ichsan," kata Jaksa Arief menirukan isi pesan tersebut.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ichsan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Andri, dan sebuah koper berisi Rp500 juta.

Akhir tahun lalu, Majelis hHakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena terbukti korupsi. Ichsan diketahui terjerat kasus suap akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar pada Kejaksaan Tinggi NTB terkait Dermaga Lombok Timur. Suap pada Andri sengaja dilakukan untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER