Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi menyangkal keterlibatan dirinya dalam dugaan suap sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bantahan tersebut Nurhadi sampaikan dalam pemeriksaan oleh Komite Etik MA.
"Saat pemeriksaan Pak Nurhadi bilang tidak punya hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara itu," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (27/5).
Saat pemeriksaan Pak Nurhadi bilang tidak punya hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara ituJuru Bicara Mahkamah Agung Suhadi |
Suhadi mengatakan, Komite Etik MA sengaja dibentuk untuk mengklarifikasi keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga saat ini dia belum mengetahui status kepegawaian Nurhadi di MA. Padahal Nurhadi diketahui sudah tak masuk kerja hampir satu bulan lamanya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila seseorang tak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu bisa dikenai sanksi ringan, sedang, berat hingga pemecatan.
"Saya tidak cek Pak Nurhadi masuk atau tidak karena itu bukan kewenangan saya. Kalau merujuk aturan itu mestinya ada sanksi tapi saya belum tahu," katanya.
Suhadi juga mengaku tak punya kewenangan untuk mencari keberadaan PNS MA Royani yang mendadak hilang dan disebut-sebut sebagai sopir Nurhadi. Menurutnya, pencarian terhadap Royani menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.
"Kalau ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berhari-hari kami tidak punya aparat untuk mencari. Jadi kami serahkan ke penyidik," tutur Suhadi.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan mencuat setelah penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan kalangan swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Selain itu penyidik juga telah menggeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti lain. KPK menyangka DAS menyuap Edy. Dalam OTT, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
(obs)