Royani, Sopir Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Dipecat

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Mei 2016 15:05 WIB
MA mengaku sudah pernah menanyakan Nurhadi terkait keberadaan sopirnya tersebut. Namun sayangnya Nurhadi pun tak bisa menjelaskan di mana Royani berada.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai diperiksa selama 8 jam di gedung KPK,Jakarta. Nurhadi diduga menyembunyikan Royani yang dianggap sebagai saksi kunci kasus di PN Jakara Pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman, akhirnya dipecat dari instansi tertinggi peradilan tersebut. Dia dipecat lantaran sudah tak masuk kerja lebih dari satu bulan.

Juru bicara MA Suhadi menjelaskan surat pemecatan untuk Royani sudah keluar sejak kemarin, Jumat (27/5).

"Iya sudah dipecat per kemarin karena sudah 42 hari tak masuk kantor," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, selama 42 hari tak masuk kerja Royani sama sekali tak memberikan konfirmasi kenapa dia tak masuk. Tak ada alasan sah yang diterima oleh MA selama satu bulan 12 hari itu.

"Jadi tak ada surat, tak ada keterangan sakit, ataupun keterangan lainnya. Dia tak masuk kantor tanpa alasan yang sah," kata Suhadi.

Sementara itu MA mengaku sudah pernah menanyakan Nurhadi terkait keberadaan sopirnya tersebut. Namun sayangnya Nurhadi pun tak bisa menjelaskan di mana Royani berada.

Nama Royani mendadak tenar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Doddy sebagai pihak swasta menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.

Nurhadi sempat berkilah saat dia ditanya perihal keberadaan Royani pasca diperiksa oleh KPK. Dia menampik tudingan telah menyembunyikan pegawainya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di PN Jakarta Pusat.

"Siapa yang bilang? Tidak, tidak," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER