"Ada surat kepada kami dari ahli andrologi, jiwa. Kami timbang semua dan bahas secara mendalam," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/5).
Hal itu disampaikannya menanggapai penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap pidana kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti diberitakan detikcom, Sekjen Pengurus Besar Moh. Adib Khumaidi mengatakan, kebiri kimia merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik dokter mengenai keutamaan kesehatan pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebiri kimia akan dikenakan paling lama selama dua tahun. Pengebirian akan dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi. Pemberlakuan ini diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Berdasarkan Perppu, dua kategori pemerkosa anak terancam pidana kebiri kimia. Pasal 81 ayat 7 mengatur, pidana kebiri dapat diberikan kepada seseorang yang sebelumnya dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.
Hukuman ini juga dapat mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
Sementara itu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi kesehatan berencana meminta keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak melakukan suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak.
“Kenapa IDI menolak? Itu yang akan kami tanyakan secara langsung nanti dengan memanggil IDI. Kami akan dengar alasan-alasannya secara langsung,” ujar Oky kepada CNN Indonesia.com, Senin (30/5). (yul)