Dokter Tolak Kebiri, Kementerian Hukum Klaim Sudah Diskusi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 17:52 WIB
Pemerintah telah menerima dan menimbang masukan ahli kesehatan sebelum memasukkan pidana kebiri kimia dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Penolakan pengesahan hukum kebiri. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah telah menerima dan menimbang masukan ahli kesehatan sebelum memasukkan pidana kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada surat kepada kami dari ahli andrologi, jiwa. Kami timbang semua dan bahas secara mendalam," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/5).

Hal itu disampaikannya menanggapai penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap pidana kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti diberitakan detikcom, Sekjen Pengurus Besar Moh. Adib Khumaidi mengatakan, kebiri kimia merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik dokter mengenai keutamaan kesehatan pasien.
Suntik kebiri bertujuan menekan hormon testosteron pada lelaki, punya efek negatif terhadap orang yang mengalaminya. Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan kerapuhan tulang dan menurunnya kualitas ototnya sehingga berisiko serangan jantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Yasonna menuturkan, pemerintah juga sudah mendengarkan masukan ahli agama, kesehatan dan hak asasi manusia. Karenanya pemerintah mengatur pidana kebiri kimia sebagai pidana tambahan dan tidak bersifat permanen.

Kebiri kimia akan dikenakan paling lama selama dua tahun. Pengebirian akan dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi. Pemberlakuan ini diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Pemberian pidana kebiri merupakan kewenangan hakim. Sebelum memutuskan, hakim bakal mengundang saksi ahli, ahli kesehatan, dan ahli kejiwaan.

"Ini bisa dipakai atau tidak. Kalau dipakai, berarti kasus itu sangat ekstrem," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Berdasarkan Perppu, dua kategori pemerkosa anak terancam pidana kebiri kimia. Pasal 81 ayat 7 mengatur, pidana kebiri dapat diberikan kepada seseorang yang sebelumnya dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.

Hukuman ini juga dapat mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

Sementara itu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi kesehatan berencana meminta keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak melakukan suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak.
Anggota Komisi Kesehatan DPR Okky Asokawati menyatakan pihaknya akan segera memanggil IDI atas sikap penolakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman penjara, mati, hingga kebiri kimia bagi penjahat seksual terhadap anak.

“Kenapa IDI menolak? Itu yang akan kami tanyakan secara langsung nanti dengan memanggil IDI. Kami akan dengar alasan-alasannya secara langsung,” ujar Oky kepada CNN Indonesia.com, Senin (30/5). (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER