Polri Siap Bantu Eksekusi Kebiri Terpidana Pencabulan Anak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 14:16 WIB
Menurut Boy Rafli, eksekusi hukuman kebiri seperti halnya hukuman mati, pihak Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada Polri untuk mengeksekusi.
Aksi mengecam kekerasan seksual. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan siap memberikan bantuan dalam proses eksekusi pengebirian kimiawi terhadap terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (27/5).

"Kalau berkaitan dengan kebiri kimia tentunya (eksekutor bekerjasama) dengan Kementerian Kesehatan, misalnya. Kami juga punya Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) yang juga siap apabila dimintai bantuan untuk melaksanakan eksekusi ini," kata Boy.

Dalam hal ini, yang berperan sebagai eksekutor adalah kejaksaan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa akan meminta bantuan pihak yang berkompeten untuk melakukan hukuman kebiri kimia itu.
"Saya ilustrasikan hukuman mati saja. Jika dijatuhkan hukuman mati, pihak Kejaksaan minta bantuan kepada Polri untuk mengeksekusi," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy juga mengatakan hukuman kebiri tidak serta-merta dijatuhkan pada peradilan tahap pertama. Hal tersebut baru bisa dilakukan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal. Apakah ingin banding, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum," ujarnya.

Boy mengatakan proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak tetap dilakukan sebagaimana pada perkara biasa. Artinya, segala tahapannya masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kemudian apakah kepada terdakwa diberikan hukuman tambahan atau tidak, terkait dengan masalah kebiri kimia ataupun pemberian alat deteksi elektronik, itu adalah keputusan dari hakim," kata Boy.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihak yang akan melaksanakan kebiri masih jadi perdebatan. Perdebatan tersebut didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan terlibat dalam eksekusi hukuman ini.

Yasonna mengatakan para dokter itu enggan terlibat karena bertugas untuk menyembuhkan, bukan sebaliknya. Itu juga sudah termasuk dalam sumpah profesi dari para dokter.

"Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (26/5).
Menurut Yasonna, tugas dan fungsi dokter tersebut memang menjadi perdebatan tapi pada akhirnya dokter juga merupakan warga negara yang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER