Menkes: Dikebiri atau Tidak Tergantung Putusan Pengadilan

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 10:16 WIB
Pemberian hukuman pada pelaku anak-anak tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan tidak semua pelaku kejahatan seksual akan diberi hukuman kebiri. Semuanya tergantung pada putusan pengadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Semarang, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan tak semua pelaku kejahatan seksual akan diberi hukuman kebiri yang merupakan pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Nila menekankan bahwa pelaku disuntik kebiri atau tidak hal itu tergantung putusan pengadilan. “Vonis hukuman bisa berbeda tergantung perbuatan yang dilakukan dengan opsi hukuman seperti yang tertera pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Nila di Semarang, Senin malam (30/5), seperti dikutip dari Antara.

Nila menuturkan hukuman mati pada pelaku yang merupakan orang dewasa bisa diberikan apabila korban yang diperkosa hingga tewas, sedangkan bila pelakunya seorang guru atau orang tuanya sendiri masa tahanannya akan ditambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemberian hukuman pada pelaku anak-anak tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendati demikian, Nila lebih cenderung memilih hukuman publikasi identitas pelaku karena dinilai bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau saya sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya," ucap Nila.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER