"Kami tidak mau terjadi seperti yang dulu, ada yang telah memakan banyak korban," kata Elly di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Elly, berdasakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, seorang sopir hanya diizinkan mengemudikan kendaraan selama delapan jam, termasuk waktu istirahat selama 30 menit.
"Kami tidak mau tiba-tiba kita lihat supir itu istirahat dengan duduk di pelataran parkir, main gaple (kartu), terus dengan kondisi dia yang kurang fit, masih saja memaksakan narik (angkut) penumpang," tutur Elly.
Sementara itu Kepala UPT Terminal Dishub DKI Jakarta Mohammad Faisol mengatakan, pengelola terminal akan merealisasikan kesepakatan itu di tiga terminal yang ada di Jabodetabek, yakni Kampung Rambutan, Kalideres, dan Pulogadung.
Ketiganya akan diprioritaskan karena merupakan terminal utama yang memiliki aktivitas kendaraan dan penumpang dengan jumlah tinggi.
"Kamis besok kami akan minta seluruh kepala terminal memaparkan rencananya terkait kesepakatan itu," kata Faisol. (sur)