"Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan surat dakwaan. Batasnya sampai masa penahanan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu selesai, selama 20 hari," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, saat dihubungi, Rabu (1/6).
Menurutnya, pihaknya akan meneliti lebih dahulu 45 berkas perkara dan 37 barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk masuk proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica dijerat Pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (pit)