Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung membantah bahwa hubungan keluarga antara tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dengan Ketua MA Hatta Ali mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Dugaan ini muncul setelah putusan praperadilan pada April lalu memenangkan La Nyalla terhadap surat perintah penyidik (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, proses praperadilan menjadi kewenangan hakim di pengadilan negeri setempat. "Memang ada hubungan keluarga tapi saya kira tidak ada pengaruh. Praperadilan itu kan proses hukum di tingkat pertama, jadi tidak ada hubungannya dengan MA," ujar Suhadi saat dihubungi, Rabu (1/6).
Suhadi tak tahu pasti seperti apa hubungan keluarga antara La Nyalla dengan Hatta. Hanya saja, kata dia, sejumlah pihak kemudian mengaitkan kemenangan La Nyalla dalam proses praperadilan tersebut lantaran bersaudara dengan Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi pun menegaskan, dalam memutus suatu perkara hakim mesti bersifat independen dan tidak terpengaruh faktor eksternal seperti dari teman maupun keluarga. "Keputusan itu jadi tanggung jawab hakim sepenuhnya dan tidak boleh ada intervensi dari mana pun," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring'. Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah penolakan saksi fakta dari lembaga adhyaksa saat praperadilan berlangsung. Selain itu, Maruli juga menuding hubungan keluarga antara La Nyalla dengan Hatta mempengaruhi proses praperadilan.
Setelah sempat buron, La Nyalla kembali diperiksa penyidik Kejati Jawa Timur, hari ini, Rabu (1/6). Dia diperiksa di Kejagung setelah kemarin ditangkap aparat keamanan Singapura dan dipulangkan ke Indonesia.
La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
Initial Public Offering/IPO) Bank Jawa Timur.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan Kejati Jawa Timur pada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan diterima PN Surabaya. Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya.
(obs)