Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk delapan terduga pengedar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu. Penangkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Kedelapan orang tersebut berinisial LUK (38 tahun), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (38), dan seorang perempuan berinisial YAS (56).
"Mereka hanya pengedar. Sementara penyuplai mereka masih buron," kata Kepala Sub Direktorat VI Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjabarkan, tersangka IKS dan LUK dibekuk di pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 996 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu.
Menurut Andi, IKS dan LUK mengaku mendapatkan uang dollar palsu tersebut dari oknum berinisial WLM yang beralamat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun hingga kini, WLM masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua hari berselang, dia melanjutkan, kepolisian membekuk empat pelaku berinisial DEB, EDG, IGN, dan RUS di depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Dari keempatnya disita barang bukti sebanyak 1.581 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu.
"Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH, juga masih buron," ujarnya.
Dua pelaku lainnya dengan inisial YAS dan RAY, menurut Andi, dibekuk polisi di Blok M Plaza, Jakarta Selatan pada Senin (30/5). Barang bukti yang diperoleh yakni 700 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu.
Kedua pelaku juga mengaku disuplai uang dollar palsu dari oknum berinisial WLM.
Andi menerangkan, uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu yang berhasil dikumpulkan pihaknya dari delapan pelaku berjumlah 3.227 lembar. Bila dinominalkan ke dalam mata uang Indonesia jumlahnya berkisar Rp4,4 miliar.
Menurutnya, dari hasil penjualan dollar palsu tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar sepuluh persen. "Untuk di Thamrin 996 lembar dijual Rp50 juta. Ragunan 1.581 lembar dijual Rp100 juta. Blok M 700 lembar dijual Rp50 juta," kata Andi.
Para pengedar uang palsu itu terancam dijerat Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(abm)