Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap dua anggota sindikat peredaran uang palsu di Jakarta. Mereka ditangkap di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya berkata, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Setelah informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan berpura-pura bertindak sebagai pembeli uang palsu tersebut.
"Pada tanggal 19 Mei petugas bertemu dengan tersangka W di depan sebuah Hotel di taman mini, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Setelah menangkap W, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Target selanjutnya adalah rekan M yang berinsial M. Pada hari yang sama, M juga ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Saat ini dua orang pelaku dan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah berada di Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai isi Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga terancam hukuman denda hingga Rp50 miliar atas perbuatannya.
(sur)