Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Buru Sergap Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Kepolisian Resor Kota Depok menangkap seorang guru pengobatan alternatif bernama Yunawi alias Jack (34) terkait kasus peredaran uang palsu.
Jack ditangkap di rumahnya di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat (12/2) dini hari.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, Jack menjadikan rumahnya sebagai kedok untuk mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menggerebek rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 ikat uang pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp280 juta.
“Rencananya uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” ujar Dwiyono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
Dwiyono mengatakan Jack adalah orang yang paling dicari oleh Polresta Depok terkait dengan peredaran uang palsu yang ada di kawasan Depok dan sekitarnya.
Penangkapan Jack merupakan hasil pengembangan atas penangkapan dua orang tersangka berinisial HA (53) dan S (52), yang merupakan kaki tangan Jack.
"Jack sebagai pemasok uang palsu kedua pelaku yang menjadi kaki tangannya yaitu HA (53) dan S (52). Kini semuanya sudah ditangkap petugas Pancoran Mas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana dan Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancapam penjara selama 15 tahun.
(gil)