Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Fandi Utomo mengatakan wacana pemangkasan satu juta pegawai negeri sipil (PNS) tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, jika tak diatur dalam UU ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak dapat menganggarkan uang pesangon sebagai kebutuhan pensiun dini PNS sehingga bakal menimbulkan masalah.
"Kalau pensiun dini atau percepatan masa pensiun dengan pesangon tidak diatur, bagaimana dapat dianggarkan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/6).
Anggota Partai Demokrat ini menambahkan, pemutusan hubungan kerja massal yang menyangkut pemangkasan sejuta PNS dapat menyalahi UU. Bahkan, Yuddy dianggap tidak pernah melaporkan atau menyampaikan rencana pemangkasan sejuta PNS ke DPR khususnya Komisi II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Selasa (7/6) Komisi II akan mempertanyakan perihal tersebut kepada Yuddy saat melakukan pembahasan anggaran APBN. Ia juga mengimbau agar Yuddy mengkaji ulang wacana tersebut dari sisi hukum, UU, dan implementasi di lapangan.
"Jangan berwacana terhadap sesuatu karena ini tentu saja meresahkan para PNS di daerah," tambahnya.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mencanangkan program rasionalisasi sebagai salah satu bentuk dari reformasi birokrasi di tubuh kementerian dan lembaga. Rencananya rasionalisasi tersebut akan mengarah pada sekitar satu juta PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menyatakan nantinya melalui kebijakan percepatan penataan PNS pihaknya akan melakukan pemetaan.
Menurut Herman setidaknya ada empat perspektif terkait dengan rencana rasionaliasi jumlah PNS yang mencapai satu juta orang bila dilihat dari sisi kajian dasarnya. “Di antaranya yaitu adanya roadmap reformasi birokrasi Permenpan-RB 11 tahun 2016-2019,” ujarnya.
Herman menyebutkan di dalam roadmap itu bahwa pada 2019 pemerintah akan mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
(obs)