Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemilihan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti tidak akan berujung polemik. Kompolnas saat ini masih menggodok nama-nama calon Kapolri yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dia enggan berkomentar lebih lanjut, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pergantian jabatan Kapolri menurutnya menjadi hak prerogatif Presiden. Luhut berkata, dia akan angkat bicara setelah mendapat usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Kenapa mesti ribut-ribut? Tunggu. Kalau belum waktunya nanti salah lagi," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal tahun lalu, pemilihan calon Kapolri berujung polemik. Presiden Jokowi sebelumnya menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Keputusan tersebut lantas dianulir meski DPR sudah menyetujui Budi Gunawan.
Jokowi mengganti Budi dengan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri lantaran Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi bergeming dan tetap mencalonkan Badrodin meski pengadilan memutuskan status tersangka Budi Gunawan tidak sah dan dibatalkan.
Badrodin resmi menjadi Kapolri sejak 17 April 2015. Sementara itu, Budi Gunawan dilantik menjadi Wakil Kapolri pada 22 April 2015.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini memperkirakan, Jokowi setidaknya sudah memilih calon Kapolri awal Juli untuk mendapat persetujuan DPR.
Badrodin akan mengakhiri masa jabatanya sebagai orang nomor satu di Polri pada 24 Juli 2016. Sesuai dengan Undang-undang Polri, usia maksimum anggota Polri adalah 58 tahun.
Namun wacana untuk memperpanjang masa jabatan Badordin muncul. Pro kontra mulai bermunculan terkait bisa tidaknya masa jabatan seorang Kapolri bisa diperpanjang.
Dalam Undang-undang Kapolri disebutkan, anggota Polri yang punya keahlian khusus bisa diperpanjang. Namun ada juga berpendapat, perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi petugas fungsional, bukan struktural.
(sur)