Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan masa jabatan Kepala Polri Jenderal Badrodin bisa diperpanjang jika Presiden Joko Widodo menghendaki. Masa jabatan Jenderal bintang empat itu akan berakhir pada Juli tahun ini.
"Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kamis (12/5).
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun."
Pelaksanaan ketentuan tersebut, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun, dalam undang-undang itu tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menegaskan, keputusan soal jabatan orang nomor satu di kepolisian ada di tangan Jokowi. Karena itu, Boy mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai isu perpanjangan masa jabatan yang saat ini berkembang.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane mengatakan ada manuver segelintir pihak untuk mendorong diperpanjangnya masa jabatan Badrodin. Menurutnya, manuver tersebut bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.
"IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada Undang-undang Kepolisian," kata Neta.
Dia mengatakan Undang-undang tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-Undang hanya mengatur hak dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, sebagaimana dijelaskan Pasal 11 Undang-Undang tersebut.
"Undang-undang bahkan menyebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Neta.
Pada 24 Juli 2016, Badrodin tepat berusia 58 tahun. Jika merujuk pada Undang-undang Kepolisian, pada tanggal itu ia sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Badrodin dilantik menjadi Kapolri pada 17 April 2015 lalu. Ia sebelumnya adalah Wakil Kapolri. Semula bukan ia yang dicalonkan untuk menjadi Kapolri oleh Jokowi, namun Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi Gunawan sempat dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum dibatalkan oleh hakim dalam praperadilan. Meski Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan dari DPR, namun Jokowi lantas menggantikannya dan menunjuk Badrodin sebagai Kapolri.
(sur)