Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung memvonis mati Reny Solisa alias Kabit (29), terdakwa pembunuhan lima warga dan melukai empat orang lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan pada 17 Februari 2015.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Ambon Heri Setyobudi mengatakan, putusan MA terhadap Reny juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.
"Petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sudah kami terima," ujar Heri di Ambon, Senin (6/6), dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reny dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) hingga 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Lebih lanjut, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada pembenaran dan pengampunan terhadap Reny sehingga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, yang memberatkan terdakwa adalah soal perbuatannya yang telah denga keji membunuh lima orang dan melukai empat orang lainnya hingga mengalami kecacatan permanen dan tidak bisa menjalankan aktivitasnya.
Peristiwa pembunuhan massal berawal dari perselisihan antara terdakwa dengan istrinya, yaitu Nyaneng Nurtalu (30). Saat itu, Reny mengajak sang istri untuk berhubungan badan. Namun ajakannya mendapat penolakan.
Terdakwa yang kesal langsung membacok sang istri di bagian pelipis kiri, lengan, serta menusuk kemaluan korban hingga tewas. Tindakan yang dilakukan Reny diketahui dilatari oleh rasa curiga atas dugaan sang istri berselingkuh dengan pria lain, yaitu Herman Solisa.
Usai membunuh istrinya, Herman lantas bergegas ke kediaman Herman. Di sana ia menghabisi Herman (15) dengan cara dibacok pada bagian kepala. Setelah itu, ia juga menusuk Yanci Nacikit (9) yang sedang tertidur pulas dan memarang leher Jonan Solisa, serta Wellem Solisa hingga tewas.
Sementera empat orang lain berhasil selamat dan mengalami cacat permanen karena terkena senjata tajam.
(pit)