Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan regu tembak yang dipersiapkan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III sudah berada di lokasi eksekusi.
"Apabila tanggal itu nanti dikeluarkan Kejagung (Kejaksaan Agung), tim ini sudah siap berada di lokasi yang diminta oleh eksekutor," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Walau demikian, dia tidak merinci di mana lokasi eksekusi yang dimaksud. Boy hanya mengatakan saat ini Polri masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor.
"Jadi kami sudah dalam posisi siap, sudah dilatih, dibekali, dan mereka umumnya berpengalaman dalam pelaksanaan eksekusi mati ini," kata Boy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, biasanya Polri sudah menerima nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati 14 hari sebelum pelaksanaan. Hingga kini, nama-nama tersebut masih belum diserahkan oleh Kejagung kepada Kepolisian.
Jika merujuk pada kebiasaan tersebut, artinya dalam waktu 14 hari ini eksekusi masih belum akan dilaksanakan. Namun, Boy mengatakan pelaksanaan sepenuhnya ada di tangan eksekutor.
"Ya, kami masih menunggu. Tentunya perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui jadwal dan kepada siapa saja (eksekusi) akan pertama dilaksanakan, kemudian di mana nanti lokasinya. Nanti ini semua pihak eksekutor yang menentukan," kata Boy.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Aloysius Liliek Darmanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 regu tembak.
Jumlah 15 regu tembak tersebut didasarkan dari pemberitahuan pihak Kejaksaan Agung atas jumlah terpidana kasus narkotik yang akan menjalani eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Liliek menambahkan setiap satu regu tembak terdiri atas 12 personel yang terbagi menjadi 10 personel penembak jitu dan dua personel juru lampu atau penerang seiring pelaksanaan eksekusi.
"Satu regu 12 personel, 10 orang sniper dan 2 orang juru penerang. Kan prosesnya malam hari", ujar Liliek.
Sementara itu, disinggung kapan waktu pelaksanaan eksekusi, Polda Jawa Tengah mengaku telah mendapat pemberitahuan antara tanggal 18 sampai 23 Mei 2016. Meski demikian, keputusan final tetap bergantung pada pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor.
(yul)