Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Penang, Malaysia, terhadap Warga Negara Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdianti, dipastikan tak akan mempengaruhi rencana Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati para terpidana kasus narkotik tahun ini.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahun ini akan tetap berjalan, walaupun vonis mati sudah diberikan Pengadilan Penang kepada Rita. Salah satu alasannya, ujar Prasetyo, adalah ketiadaan warga negara Malaysia dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi tahun ini.
"Kebetulan belum ada orang Malaysia yang akan dieksekusi mati besok. Tidak akan berpengaruh, setiap negara kan memiliki kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita divonis mati oleh Pengadilan Penang setelah ia ditangkap di bandara Malaysia karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kg, Juli 2013 silam.
Dalam pernyataan Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia disebutkan bahwa Rita telah melalui 21 kali persidangan. Kemudian, pada Senin (30/5) lalu Pengadilan Penang menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
Upaya banding pun disebut Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi telah dilakukan oleh Pemerintah. Kuasa hukum Indonesia terus mencari bukti menguatkan agar Rita terlepas hukuman mati.
Prasetyo juga berkata bahwa saat ini telah ada utusan Kejagung yang berangkat ke Malaysia untuk mendampingi proses hukum Rita.
"Sudah ada utusan kita yang mencoba untuk melakukan pendekatan dengan mereka (aparat hukum Malaysia)," katanya.
Perkara Rita bermula ketika Poniyati, ibunya, mengadukan dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada Migrant Institute pada 16 Januari. Rita diduga merupakan korban penipuan dan perdagangan orang yang terjebak mafia narkoba.
Rita diberangkatkan PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke HongKong, Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan.
Dia kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau dan diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Namun ketika sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Malaysia karena ditemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di dalam kopernya.
(pit)