Imigrasi Selidiki Keberadaan Nelayan Filipina di Sorong

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 11:53 WIB
Sejak moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kapal ikan asing, seluruh nelayan asing di Sorong sudah kembali ke negara asalnya.
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Sementara itu kini petugas Imigrasi Sorong, Papua Barat, menyelidiki dugaan adanya 15 warga Filipina yang bekerja ilegal sebagai nelayan di Sorong. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Sorong, CNN Indonesia -- Petugas Imigrasi Sorong, Papua Barat, menyelidiki dugaan adanya 15 warga negara Filipina yang bekerja ilegal sebagai nelayan di Pulau Raam, Sorong. Dugaan tersebut berasal dari laporan masyarakat Sorong yang melihat keberadaan dan aktivitas warga negara kepulauan yang terletak di Lingkar Pasifik Barat tersebut.

"Tim kami sedang turun ke Pulau Raam guna memastikan informasi keberadaan nelayan asing tersebut sekaligus mengecek dokumen mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Sorong Sigit Setyawan di Sorong, Selasa (7/6) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Sigit, sejak moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kapal ikan asing, seluruh nelayan asing di Sorong sudah kembali ke negara asalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada lagi nelayan asing di Sorong namun jika ada itu nelayan asing ilegal dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Petugas imigrasi juga akan menelusuri dugaan warga Filipina tersebut yang telah menikah dengan warga Indonesia. Caranya adalah dengan menelusuri dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri maupun Kantor Catatan Sipil Sorong.

Sigit berterima kasih atas bantuan dari masyarakat Sorong dalam membantu petugas imigrasi dalam mengawasi dugaan adanya warga negara asing yang diduga bekerja ilegal di sana. Sigit mengakui bahwa Imigrasi Sorong memiliki keterbatasan personel dalam melakukan pengawasan karena wilayah Sorong yang cukup luas meliputi satu kota dan lima kabupaten

Tindakan Imigrasi Sorong merupakan lanjutan atas keputusan dari Kementerian KKP di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Susi mengeluarkan moratorium bagi kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin bagi kapal baru.

Selain itu, Kementerian KKP tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya. Kementerian KKP juga mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.

Peraturan tersebut telah berakhir pada 31 Oktober 2015 karena tidak ada arahan untuk diperpanjang oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo. Menurut Susi, setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing kembali seperti semula. Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER