Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memastikan pemilihan calon Kapolri akan mengikuti persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki masa pensiun bulan depan.
"Tentu saja dalam memutuskan saya mengikuti aturan dan undang-undang yang ada, enggak mungkin nabrak," ujar Jokowi, Selasa (7/6).
Jokowi mengatakan, saat ini belum memutuskan akan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin akan berusia 58 tahun pada 24 Juli. Merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Sehingga, Badrodin sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, dia akan mendengarkan masukan Polri, Kompolnas, dan masyarakat. Dalam pemilihan calon Kapolri, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri akan memberikan nama-nama polisi yang berpotensi menjadi Kapolri kepada Kompolnas.
Kompolnas kemudian membahas dan menyerahkan nama calon Kapolri kepada presiden. Presiden berwenang memilih satu atau sejumlah nama dan diserahkan kepada DPR untuk diuji kelayakan kepatutan dan dimintai persetujuan melalui rapat paripurna.
Presiden juga berwenang memilih calon Kapolri di luar sejumlah nama yang diajukan Kompolnas.
Jokowi menyatakan belum menerima usulan dari Kompolnas. "Belum sampai meja saya," ucap Jokowi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, Jokowi sudah mengetahui nama calon Kapolri yang diusulkan Kompolnas. Dia berkata, dirinya mengetahui jumlah dan nama calon Kapolri yang diajukan Kompolnas. Namun dia enggan menyampaikannya karena hal itu merupakan kewenangan presiden.
Secara terpisah, Ketua Kompolnas Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, suksesi Kapolri tidak akan menimbulkan polemik seperti tahun lalu.
(yul)